Kawanan Pencuri Spesialis Kuras Rumah Mewah Dibekuk
Kamis, 14 November 2013 – 18:11 WIB
Empat tersangka ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)