Kawanan Spesialis Curanmor Digulung
Sabtu, 22 Oktober 2011 – 06:06 WIB
Mulyadi juga menambahkan, curanmor di Kota Depok tergolong tinggi dan membuat jajarannya kewalahan mengungkap sebagian kasus tersebut. Kini, kata dia lagi, baru 10 persen dari jumlah kasus curanmor yang berhasil terungkap dan selesai diberkas.
"Memang banyak kejadian, dan barang-barang curanmor sudah tidak utuh lagi. Semua pelaku curanmor akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.
Adapun wilayah rawan curanmor yakni Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), Depok dan Bogor. Karena, ketiga wilayah tersebut merupakan daerah yang paling banyak memiliki peredaran kendaraan roda dan juga penduduknya padat. "Sudah ratusan motor dicuri dan dipereteli. Penadahnya terdapat di Bogor dan Depok," tandasnya. (dny)