Kawasan Ancol Dijaga Ketat Petugas Gabungan, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dijaga ketat personel gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.
Petugas melarang mobil berpelat nomor polisi genap memasuki Ancol.
Berdasarkan pantauan, Jumat, aturan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat ke atas dari pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.
"Larangan ganjil genap ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Jadi, untuk motor masih boleh lewat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta Utara.
Dia menambahkan untuk pembatasan mobilitas itu juga akan dilakukan dari pintu barat Ancol, walaupun pintu barat saat ini masih belum dibuka.
"Kami berjaga di kawasan dibantu juga Polri, TNI, Satpol PP, dari Polsek dan Polres. Dengan adanya pengamanan di Ancol, kami berjaga di pintu masuk. Sehingga yang tidak memenuhi ketentuan jalan yang dilarang masuk," kata Sambodo.
Penerapan ganjil genap berlangsung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di DKI Jakarta.
Aturan tersebut juga menyesuaikan dengan instruksi terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait aturan level PPKM di DKI Jakarta.