Kawasan Ancol Dijaga Ketat Petugas Gabungan, Ada Apa?
Kebijakan ganjil genap ini tidak berdiri sendiri tapi dibantu juga dengan kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam lokasi kawasan wisata wilayah Pademangan, Jakarta Utara tersebut.
"Kebijakan ganjil genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," kata Sambodo.
Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat dilaksanakan dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB, setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri. Dimulai dari hari Jumat, Sabtu (18/9), dan Minggu (19/9). Dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Ancol.
Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Jakarta. (antara/jpnn)