Kawasan Hutan Dirambah, DLHK Riau Bertindak
“Makanya kami pasang pengumuman bahwa areal itu hutan. Ada sempat yang memasang plang di sana sudah kami cabut,” tuturnya.
Agus mengimbau masyarakat agar tidak gegabah. Karena kawasan hutan di Kota Garo sudah dipasang segel, dan berstatus dalam proses penyelidikan.
Agus meminta tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Dia mengingatkan apabila ada yang nekat, akan dilakukan tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan.
“Khususnya di pasal 50 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannnya dipidan penjara selama 10 tahun dan paling banyak denda Rp 7 miliar,” ujar Agus.
Jika ada yang mengaku atau mengklaim terkait objek kawasan hutan itu, harus diuji apa hak keperdataan atas objek dimaksud.
“Karena kalau kami lihat data dan SK Menteri, lokasi itu adalah areal kawasan hutan negara. Belum ada perubahan fungsi,” katanya. (mcr36/jpnn)