Kawasan Ini Dilarang Rekrut Pekerja Anak
“Pemerintah mengharapkan zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya sehingga seluruh kawasan industri yang berada wilayah Indonesia benar-benar bebas pekerja anak,” kata Abdul Wahab.
Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Program penarikan Pekerja Anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.
Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.(fri/jpnn)