Kawin Campur Bisa Ajak Pasangan jadi WNI
DPR Anggap UU Keimigrasian Sangat MonumentalKamis, 07 April 2011 – 15:56 WIB
Di tempat yang sama, mantan Ketua Pansus RUU Keimigrasian, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa RUU Keimigrasian ini sudah berproses semenjak Oktober 2005. "Baru di era Menkumham Patrialis Akbar, RUU ini dapat dituntaskan hingga menjadi UU."
UU ini, lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR itu, hendaknya juga dapat dijadikan cikal-bakal berdirinya kantor imigrasi elektronik yang terbebas dari berbagai macam prilaku petugas keimigrasian untuk mempersulit pelayanan bagi masyarakat.
Di sisi lain, kata Fahri, UU Keimigrasian yang baru saja disahkan DPR sekaligus juga mendorong agar reformasi di jajaran keimigrasian terus berlangsung dalam rangka optimalisasi pelayanan keimigrasian karena UU ini juga memberikan wewenang yang lebih besar terhadap imigrasi Indonesia. (fas/jpnn)