Kawin Telat Lapor Didenda Rp 300 Ribu Rabu, 22 Februari 2017 – 17:06 WIB Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalbar, terus berupaya menertibkan data kependudukan. First «Prev123