Kayu Illegal Logging Raib
Rabu, 05 Desember 2012 – 09:45 WIB
Selain itu, pengecekan juga akan dilakukan di sejumlah wilayah yang saat ini menurut laporan masyarakat terjadi penebangan liar. Terkait status kayu tersebut hingga kronologis kayu ditebang diangkut dan diamankan di gudang salah satu pengusaha di Utan, Sigit, enggan memberikan penjelasan secara terperinci.
“Yang jelas kayu itu setelah kita cek kebenarannya benar ditebang di luar kawasan hutan. Masalah yang lain-lainnya nanti saja ditulis,” katanya saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan data di Bidang Produksi dan Bina Usaha Dinas Kehutanan, izin penebangan kayu itu menggunakan izin IPKTM pada Maret 2011 lalu. Sesuai izin pemilik atas nama Muhammad Sam warga Desa Tengah Kecamatan Utan. Izin penebangannya untuk 166,88 kubik Sonokling dan 25,72 kubik kayu Rimba campuran. Pemilik izin yang lain yakni Syamsuddin MS warga Desa Satoe Brang Kecamatan Utan. Izin penebangannya untuk 174,79 kubik Sanokling dan 8,09 kayu Rimba campuran. (cr-aen)