KBP Terima 18 Berkas Banding
Jumat, 06 Mei 2011 – 05:35 WIB
Riyadh menegaskan, dalam menjalankan tugasnya KBP akan mengunkan berpedoma pada aturan yang ada untuk mengambil keputusan. Diantaranya Statuta FIFA, Statuta PSSI dan Surat Keputusan FIFA pertanggal 4 dan 21 April lalu. "Seluruh aspek akan kami gunakan menjadi dasar pertimbangan seperti Statuta FIFA, Statuta PSSI hingga Surat Keputusan FIFA. Kami inigin keputusan terbaik yang bisa dipertenggungjawbkan secara hokum," papar pria asal Sidoarjo yang berprofesi sebagai advokat dan dosen itu.
Seperti diketahui, KN yang juga bertindak sebagai Komite Pemilihan (KP) bertindak tegas. Berdasarkan intruksi FIFA lewat suratnya pada 4 dan 21 April, akhir April lalu KN menolak dan menggugurkan pencalonan nama George Toisutta, Arifin Panigoro, Nirwan Dermawan Bakrie, dan Joko Driyono sebagai calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Exco PSSI periode 2011-2015.
Selain emat nama tersebut, untuk bakal calon Ketum yang total terdaftar 33 nama. Dari jumlah itu 11 nama ditolak, tiga nama tidak lolos vefikasi, dan 19 nama lolos verifikasi ( lihat grafis).