KBRI Kairo Diharapkan Lindungi Empat Mahasiswa Indonesia
Sebelumnya, Tim Pengacara dari keempat mahasiswa itu, Heru Susetyo mengatakan, semenjak ditahan pada 3 Juni lalu, tak ada kejelasan hukum. Bahkan, KBRI di Kairo pun dinilai menemui jalan buntu.
“Tak ada kejelasan. Belakangan informasinya malah simpang siur. Keluarga juga tidak bisa komunikasi dengan mahasiswa. Jangan sampai di deportasi, karena nanti tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” kata Heru yang diamini keluarga empat mahasiswa.
Sebagaimana diketahui, empat orang mahasiswa asal Indonesia ditahan oleh otoritas keamanan Mesir sejak 3 Juni lalu.
Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Mesir, Ahmad Baihaqi mengatakan keempat mahasiswa tersebut memasuki wilayah terlarang, Samanud.
Baihaqi menuturkan pemerintah Mesir telah menetapkan wilayah Samanud dalam kategori zona merah karena wilayah tersebut dianggap sebagai markas teroris.
Di Samanud juga terdapat seorang syeikh yang dianggap selalu berseberangan dengan pemerintah Mesir.
“KBRI sudah banyak memberikan upaya seperti memberikan identitas empat mahasiswa tersebut ke kepolisian tapi mereka tidak percaya karena ini markas teroris. Kasusnya tidak bisa dimanfaatkan pemerintah Mesir. Kalau sudah tertangkap maka susah untuk keluar maka harus dideportasi,” jelas Baihaqi. (adv/jpnn)