KBRI Kuwait Fasilitasi Pemulangan 27 PMI Bermasalah
jpnn.com, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kuwait memfasilitasi pemulangan 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah (undocumented dan overstayers) ke tanah air.
Pemulangan tersebut bertepatan dengan program amnesti dari pemerintah Kuwait yang berlaku dari tanggal 22 Januari sampai dengan 22 April 2018.
Pemulangan puluhan PMI tersebut di lepas oleh Duta Besar RI untuk Kuwait, H.E. Tantang Budie Utama Razak.
"Pemulangan kali ini merupakan gelombang ke empat dimana dari 3 gelombang sebelumnya, KBRI Kuwait telah memulangkan total 91 orang selama program amnesti ini berlangsung," ujar Dubes Tantang.
Menurut Dubes Tantang, pemulangan tersebut merupakan bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah Indonesia terhadap WNI bermasalah di Luar Negeri.
Dubes Tantang juga berpesan kepada PMI yang dipulangkan agar memulai hidup baru dan memaksimalkan pasar kerja yang tersedia di Indonesia.
“Kalian semua beruntung karena semua biaya dari mulai pemrosesan dokumen sampai tiket pemulangan ditanggung oleh Pemerintah,” katanya.
Atase Tenaga Kerja (Atnaker) KBRI Kuwait, Alamsyah menambahkan, dari 27 orang yang dipulangkan ini, semuanya wanita dan termasuk 4 orang anak-anak.