KBRI Pyongyang Segera Evakuasi WNI
Minggu, 07 April 2013 – 14:20 WIB
JAKARTA - Konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan yang kian panas membuat Kemenlu RI mempertimbangkan untuk mengevakuasi WNI dari dua negara tersebut. Apalagi, pada 5 April lalu, Kemenlu Korea Utara membrifing perwakilan-perwakilan asing di Pyongyang untuk membahas rencana evakuasi personel diplomatik dari negeri pimpinan Kim Jong-un itu.
Tene mengungkapkan, selama ini KBRI Pyongyang juga telah mempersiapkan rencana terkait dengan langkah-langkah darurat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi. Termasuk, kemungkinan evakuasi dan repatriasi atau pemulangan. ""Tentunya pelaksanaan dan penerapan rencana darurat tersebut disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di Korea Utara,"" jelas Tene.
Terkait dengan langkah darurat, Tene memaparkan, pihaknya juga terus melaporkan hal itu kepada Menlu Marty Natalegawa. ""Menlu terus berkomunikasi dengan KBRI Pyongyang untuk memantau situasi di negara tersebut,"" papar Tene. Berdasar data, saat ini WNI di Korea Utara tercatat 30 orang.
JAKARTA - Konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan yang kian panas membuat Kemenlu RI mempertimbangkan untuk mengevakuasi WNI dari dua negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
Senin, 18 November 2024 – 17:17 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB