KC Mengira Menembak Seekor Babi, Ternyata Kepala Hendra, Innalillahi
Seusai ditangkap, KC mengakui perbuatannya. Dia menembak korban menggunakan senapan angin berkaliber 8 milimeter.
“Dia mengaku tidak sengaja menembak korban, karena menyangka korban itu babi hutan,” pungkas Didik.
Tersangka KC mengaku tidak sadar bahwa yang ditembaknya adalah manusia.
“Saya saat itu sedang memburu babi hutan. Korban saya sangka babi. Karena saat saya tembak korban posisinya merunduk di bawah pohon sawit dan di antara semak-semak. Dia lagi cari berondolan (buah, red) sawit,” ungkap KC.
Akibat perbuatan itu, KC dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)