Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
jpnn.com, SEMARANG - Kuasa hukum korban penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Zaenal Abidin Petir mempersoalkan pasal yang disangkakan terhadap polisi koboi Aipda Robig Zaenudin, yakni Pasal 337 KUHP tentang Persekusi.
Petir protes keras atas pasal yang jauh dari kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Gamma meninggal dunia, dua temannya luka-luka.
Personel Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu dijerat Pasal 80 (3) juncto 76 c Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 337 atau Pasal 351 ayat (3).
Petir menjelaskan pasal-pasal itu masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
"Saya mendapatkan pesan WhatsApp, itu ada pasal yang menurut saya ngawur, kalau memang Kejaksaan Tinggi Jateng itu menerapkan 337 itu, kan, persekusi, ancaman pidananya 9 bulan, denda paling banyak Rp 4.500.000," kata Petir ditemui awak media di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Selasa (17/12).
Dia menjelaskan Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindak pidana persekusi, yaitu penghinaan, penganiayaan, atau pengancaman yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengintimidasi korban.
Menurutnya, tindakan berlebihan atau excessive action yang dilakukan Aipda Robig itu harus dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Termasuk UU Perlindungan Anak Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, perlu diingat bahwa ini yang ditembak hingga meninggal dunia adalah anak di bawah umur sehingga harus menggunakan yang lebih khusus, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak, maka ancaman pidananya 15 tahun ditambah sepertiga. Harus menggunakan Lex Specialis," katanya.