KDRT Suami Kepada Istri Termasuk Perbuatan Maksiat
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu ciri istri salihah adalah mampu menyembunyikan aib suami.
Anjuran Islam terhadap istri agar menutupi aib suami terlihat dalam sikap Nabi SAW, yang tidak senang terhadap istri yang suka mengadukan aib suami kepada orang lain.
Demikian juga sebaliknya. Dalam hal ini Nabi saw bersabda:
“Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain),” (HR At-Thabrani dengan sanad daif).
Sabda Nabi SAW ini mengisyaratkan di antara akhlak istri terhadap suami adalah tidak mengadukan, apalagi mengumbar aib suami kepada orang lain, kepada sesama wanita, keluarga sendiri atau keluarga suami, kepada hakim dan semisalnya.
Aib suami sebisa mungkin disimpan rapat-rapat oleh Istri. Merujuk penjelasan Al-Hafizh Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadîr, bila istri nekat melakukannya maka hukumnya makruh.
Namun apakah anjuran menyimpan aib suami ini berlaku secara mutlak? Bagaimana bila suami melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
Apakah juga harus disimpan rapat-rapat?