Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KDRT Suami Kepada Istri Termasuk Perbuatan Maksiat

Minggu, 12 Juni 2022 – 15:53 WIB
KDRT Suami Kepada Istri Termasuk Perbuatan Maksiat - JPNN.COM
Pasangan suami istri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Secara substansial Al-Hafidz Al-Munawi menjelaskan, hukum asal mengadukan aib suami terhadap orang lain adalah makruh.

Namun perlu diingat, dalam Islam terdapat prinsip umum yang menyatakan tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam maksiat terhadap Allah, sehingga bila suami melakukan hal-hal yang melanggar syariat dan tidak akan berhenti kecuali dengan diadukan kepada orang lain, istri boleh-boleh saja mengadukan tindakan.

Bila aib suami itu adalah KDRT terhadap istri, seperti menyerangnya secara fisik, menampar dan memukul; mengintimidasi secara psikis dengan kata-kata atau perbuatan yang melecehkan istri, dan semisalnya, maka istri boleh mengadukannya kepada orang lain agar suami jera.

Sebab KDRT suami terhadap istri termasuk perbuatan maksiat.

Dalam konteks hukum positif, istri yang menjadi korban KDRT memunyai hak perlindungan untuk melaporkan KDRT suami kepada kepolisian, sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 26 menyatakan:

(1) Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

(2) Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Oleh karena itu, KDRT suami bukan termasuk aib yang harus disimpan rapat-rapat oleh istri.

Apakah anjuran menyimpan aib suami ini berlaku secara mutlak? Bagaimana bila suami melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close