Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
Lebihi Ketentuan, Bayar PajakRabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB
Dia menyadari bahwa peraturan ini akan mendapat pro kontra, hanya saja dia menyakini bahwa setiap kebijakan pemerintah sudah melalui kajian yang dalam. "Sosialisasi PMK ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Saya tegaskan dan minta kepada seluruh instansi bea cukai untuk menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar,’’ pinta Agus.
Menurut dia, tujuan pemberlakuan aturan itu salah satunya untuk menjaga stabilitas harga barang dalam negeri, sekaligus menjaga produk nasional. Apalagi selama ini, banyak warga negara Indonesia ketika bepergian ke LN membawa oleh-oleh dengan nilai besar. Padahal di dalam negeri, belum tentu membelanjakan uangnya dengan jumlah yang sama.
‘’Karena kita lihat, ada yang kalau belanja bisa lebih dari US$ 350. Lalu ada beli minuman keras lebih dari 1 liter. Padahal kita harus ingat, pasar dalam negeri dari produksi dalam negeri juga harus dijaga dari barang impor. Setiap barang impor harus berkewajiban kena pajak karena itu diberlakukan pula di setiap negara,’’ kata Agus.(afz/jpnn)