Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
Lebihi Ketentuan, Bayar PajakRabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.188/PMK.04/2010, ditetapkan bahwa nilai barang yang boleh dibawa saat ke LN dan setelah pulang dari LN hanya maksimal US$ 250 atau sekitar Rp2,5 juta saja. PMK tentang impor barang ini mengatur ketentuan untuk seluruh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. Apabila melebihi ketentuan yang berlaku, maka pihak bea cukai akan mengenakan pajak pada barang bawaan anda bahkan bisa melakukan penyitaan. PMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Dalam pasal 2 PMK ini, disebutkan bahwa barang impor yang dimaksud adalah seluruh barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut atau barang pribadi yang merupakan barang dagangan. Nilai pabean dari seluruh barang-barang ini hanya sebatas US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Melebihi dari ketentuan, maka akan dikenai nilai pajak.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peraturan ini bukanlah hal baru, karena sudah disahkan sejak lama, namun pemberlakuannya saja yang baru diefektifkan per 1 Januari 2011.
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
Kamis, 14 November 2024 – 23:26 WIB - Makro
Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
Kamis, 14 November 2024 – 23:13 WIB - Industri
INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
Kamis, 14 November 2024 – 22:17 WIB - Bisnis
BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera
Kamis, 14 November 2024 – 21:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 19:39 WIB - Moto GP
Pecco Mengharamkan Taktik Ini Untuk Hambat Martin di MotoGP Barcelona
Kamis, 14 November 2024 – 20:00 WIB - All Sport
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Tanpa Farhan Halim, Rajawali Pasundan Kalahkan Indomaret Sidoarjo
Kamis, 14 November 2024 – 20:05 WIB - Jatim Terkini
Ditetapkan Tersangka, Polisi Tangkap Ivan Sugiamto di Bandara Juanda
Kamis, 14 November 2024 – 19:07 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Berbunga-bunga Menjelang Laga Indonesia vs Jepang, Ini Pemicunya
Kamis, 14 November 2024 – 21:33 WIB