Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
Lebihi Ketentuan, Bayar PajakRabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.188/PMK.04/2010, ditetapkan bahwa nilai barang yang boleh dibawa saat ke LN dan setelah pulang dari LN hanya maksimal US$ 250 atau sekitar Rp2,5 juta saja. PMK tentang impor barang ini mengatur ketentuan untuk seluruh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. Apabila melebihi ketentuan yang berlaku, maka pihak bea cukai akan mengenakan pajak pada barang bawaan anda bahkan bisa melakukan penyitaan. PMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Dalam pasal 2 PMK ini, disebutkan bahwa barang impor yang dimaksud adalah seluruh barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut atau barang pribadi yang merupakan barang dagangan. Nilai pabean dari seluruh barang-barang ini hanya sebatas US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Melebihi dari ketentuan, maka akan dikenai nilai pajak.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peraturan ini bukanlah hal baru, karena sudah disahkan sejak lama, namun pemberlakuannya saja yang baru diefektifkan per 1 Januari 2011.
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Makro
Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Senin, 29 April 2024 – 23:40 WIB - Bisnis
Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
Senin, 29 April 2024 – 22:07 WIB - Makro
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
Senin, 29 April 2024 – 21:26 WIB - Properti
Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
Senin, 29 April 2024 – 19:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dejavu Asian Games, Timnas U-23 Indonesia Takluk dari Uzbekistan
Senin, 29 April 2024 – 23:15 WIB - Kesehatan
5 Bahaya Makan Madu Berlebihan, Tidak Aman untuk Penderita Penyakit Ini
Selasa, 30 April 2024 – 02:01 WIB - ABC Indonesia
Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
Senin, 29 April 2024 – 23:47 WIB - Olahraga
Kenangan Buruk Indonesia Lawan Uzbekistan di Asian Games Terulang, Lagi-lagi Dua Gol Tanpa Balas
Selasa, 30 April 2024 – 00:03 WIB - Daerah
405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
Senin, 29 April 2024 – 23:45 WIB