Ke LN, Maksimal Bawa Barang Seharga Rp2,5 Juta
Lebihi Ketentuan, Bayar PajakRabu, 08 Desember 2010 – 20:34 WIB
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa. Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.188/PMK.04/2010, ditetapkan bahwa nilai barang yang boleh dibawa saat ke LN dan setelah pulang dari LN hanya maksimal US$ 250 atau sekitar Rp2,5 juta saja. PMK tentang impor barang ini mengatur ketentuan untuk seluruh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. Apabila melebihi ketentuan yang berlaku, maka pihak bea cukai akan mengenakan pajak pada barang bawaan anda bahkan bisa melakukan penyitaan. PMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011.
Dalam pasal 2 PMK ini, disebutkan bahwa barang impor yang dimaksud adalah seluruh barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut atau barang pribadi yang merupakan barang dagangan. Nilai pabean dari seluruh barang-barang ini hanya sebatas US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Melebihi dari ketentuan, maka akan dikenai nilai pajak.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, peraturan ini bukanlah hal baru, karena sudah disahkan sejak lama, namun pemberlakuannya saja yang baru diefektifkan per 1 Januari 2011.
JAKARTA - Bagi anda yang biasa bepergian ke luar negeri, sepertinya anda harus banyak menyimak informasi baru mengenai nilai barang yang anda bawa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Industri
Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
Senin, 25 November 2024 – 15:52 WIB - Bisnis
Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
Senin, 25 November 2024 – 15:23 WIB - Bisnis
Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
Senin, 25 November 2024 – 13:57 WIB - Bisnis
Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
Senin, 25 November 2024 – 12:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB