Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter Selasa, 18 Desember 2018 – 06:13 WIB Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com Orang dengan gangguan jiwa harus bawa surat keterangan dari dokter saat akan menggunakan hak suaranya di TPS pemilu serentak 2019. First «Prev12