Keabsahan Ijazah Rudolf Dibeber di MK
Rabu, 02 Juni 2010 – 04:58 WIB
Kubu Rudolf-Afif sendiri mengajukan 32 saksi, yang mayoritas warga biasa dan petugas KPPS. Berdasarkan pengamatan JPNN, ke-32 saksi itu bisa dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan substansi keterangan yang disampaikan di hadapan hakim Akil Mochtar, Moh Alim, dan Hamdan Zoelva. Pertama, 17 saksi memberikan keterangan bahwa mereka tidak memberikan suaranya saat pencoblosan 12 Mei 2010 alias golput. Alasannya seragam, karena menganggap idola mereka, yakni Rudolf-Afif, tidak diikutsertakan sebagai calon.
Kelompok kedua, 7 saksi menekankan bahwa mereka tak mendapatkan surat undangan memilih. Namun, kalau toh menerima undangan, mereka juga tak akan mencoblos karena Rudolf-afif tidak menjadi calon. Kelompok ketiga, sisanya, menyinggung adanya putusan PTUN dan PTTUN Medan yang sudah mengeluarkan putusan bahwa Rudolf-Afif memenuhi persyaratan, namun tak dihiraukan KPU Medan. Kelompok ketiga ini juga yang menyebutkan bahwa KPU Medan tidak menjalankan hasil pleno KPU Pusat yang menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan.