Keadilan dan Kesetaraan Gender di Era 4.0
“Penting bagi kita membuat indikator yang terukur untuk melihat dan menganalisis dampak dari pelaksanaan PUG dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal yang juga tidak kalah penting yakni mengembangkan cara berpikir networking atau saling keterkaitan, misalnya antara pusat dan daerah, daerah dengan SKPD/OPD terkait, Kemen PPPA dengan Kementerian/Lembaga lain. Kemen PPPA tidak bisa bekerja sendiri menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak. Ke depan, kita harus membangun komitmen bersama. Oleh karena itu, Rakortek ini menjadi strategis untuk memetakan status pelembagaan PUG, potensi yang dapat dikembangkan, menemukan hambatan/tantangan yang dihadapi, dan menyepakati bentuk/pola yang akan dikembangkan dalam melakukan kolaborasi dan aksi konkret dalam mewujudkan lompatan hasil percepatan PUG di daerah,” tegas Pribudiarta.
Senada dengan Pribudiarta, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu menyatakan pentingnya strategi PUG dilakukan di semua sektor pembangunan.
“Berakhirnya Millenium Development Goals (MDG’s) masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi kami. Sejumlah permasalahan masih terjadi di Kota Semarang, diantaranya masih sulitnya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan balita, tingginya kasus HIV/AIDS, serta kurangnya cakupan air minum dan sanitasi. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Tengah telah menginstruksikan untuk mengintegrasikan isu-isu gender dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi dalam pembangunan di daerah,” tutur Peni Rahayu.
Peni Rahayu menambahkan PUG sebagai strategi pembangunan mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memberdayakan perempuan dan anak harus dilakukan secara nyata.
Dia mencontohkan bagaimana perempuan memegang peranan penting dalam sektor ekonomi, khususnya di bidang pertanian di Kota Semarang.
Untuk itu, target ke-5 SDG’S yang menempatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi hal yang harus diupayakan keberhasilannya.
Rakortek PUG wilayah I yang berlangsung pada 9 - 10 April 2019 di Kota Semarang ini mempertemukan Kemen PPPA dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik di provinsi maupun di kab/kota. Wilayah I meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Selatan, Kepri, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Riau. (flo/jpnn)