Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keajaiban Nyata untuk Honorer setelah Ada KepmenPAN-RB, Tidak Dites Lagi

Rabu, 23 Agustus 2023 – 08:54 WIB
Keajaiban Nyata untuk Honorer setelah Ada KepmenPAN-RB, Tidak Dites Lagi - JPNN.COM
Keputusan MenPAN-RB Azwar Anas menciptakan keajaiban nyata bagi honorer tenaga teknis yang ingin jadi PPPK . Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022.

Kebijakan reformulasi diterbitkan sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Para honorer tenaga teknis Pemkab Ponorogo yang ikut seleksi PPPK 2022, tetapi gagal tembus passing grade, menyambut baik kebijakan reformulasi nilai yang ditetapkan oleh BKN, karena memungkinkan mereka untuk lolos tanpa harus ikut ujian lagi.

"Jadi tidak ada tes lagi. Istilahnya reformulasi, untuk nilai nanti ranahnya BKN. Mungkin rangkingnya nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, di Ponorogo, Selasa (22/8).

Andi mengatakan, banyak peserta PPPK yang gagal lulus pada seleksi 2022 kini berharap mendapat "keajaiban nyata", yakni langsung mendapat SK PPPK tanpa harus melalui tes CAT (computer assisted test).

Dijelaskan, salah satu alasan reformulasi tersebut adalah jumlah kuota formasi PPPK tenaga teknis 2022 secara nasional hanya terpenuhi 30 persen.

Sedangkan untuk Ponorogo hanya terpenuhi 50 persen, karena soal yang diujikan dinilai terlalu sulit.

Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis 2022 memberikan keajaiban nyata bagi para honorer atau non-ASN yang mendambakan jadi ASN PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News