"Prinsipnya kalau kita menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada fakta bahwa seseorang ini berada dalam perintah perusahaan. Jadi kita bisa menyimpulkan itu baru kejahatan yang dilakukan perusahaan," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan 25 orang sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang menimbulkan bencana kabut asap.