Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 16:06 WIB
Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB - JPNN.COM
Pemprov Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).

Kebijakan fiskal Pemutihan ini terhitung mulai 4 Oktober-31 Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya 3 Oktober 2024.

"Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringatan HUT ke-24 Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (4/10).

Kebijakan fiskal pemutihan itu meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024, kemudian Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 4 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.

Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.

"Kami (Pemprov Banten, red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak," tambah Al Muktabar.

Pemprov Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close