Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
jpnn.com - SERANG – Menjelang pendaftaran PPPK 2024, Pemerintah Provinsi Banten mengintensifkan komunikasi dengan para pegawai non-ASN atau honorer.
Langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Banteng memperjuangkan status honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana, di Serang, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan beberapa hari belakangan.
Komunikasi dan dialog berkaitan dengan ketentuan di KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, terkait ketentuan bahwa honorer yang bisa ikut seleksi ialah yang sudah masuk database BKN dan honorer yang sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut.
Dialog atau rekonsiliasi tidak hanya melibatkan para honorer, tetapi juga para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak terjadi simpang siur informasi.
"Melalui kegiatan tatap muka secara langsung kita juga menyerap informasi-informasi apa saja yang menjadi pertanyaan dari para stakeholder terkait adanya aturan baru tersebut," ujar Nana Supiana.
Nana mengatakan bahwa pada KepmenPANRB 347 disebutkan ada klasifikasi untuk orang yang bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
Di sisi lain, Pemprov Banten telah berpatokan pada data honorer yang sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 11.737 orang, guna penyelesaian status diangkat PPPK.
Nana mengatakan banyak masukan dari proses dialog, misalnya mengenai klasifikasi untuk tenaga teknis nonguru dan kesehatan.
"Makanya kita serap informasi atau pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman stakeholder untuk kemudian nanti kita (Pemprov Banten) konsolidasikan kepada pemerintah pusat terkait persoalan-persoalan yang ada di daerah," ujar dia.