Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi
Rabu, 06 September 2017 – 12:55 WIB
![Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2017/09/06/anggota-komisi-iii-dpr-ri-adies-kadir-saat-rapat-konsultasi-antara-komisi-iii-dpr-ri-denganketua-mahkamah-agung-hatta-ali-beserta-jajaran-di-ruang-kusuma-atmaja-gedung-ma-jakarta-senin-492017-foto-humas-dpr.jpg)
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir saat Rapat Konsultasi antara Komisi III DPR RI dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali beserta jajaran di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jakarta, Senin (4/9/2017). Foto: Humas DPR
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan keberadaan hakim ad hoc pada pembahasan Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim akan dievaluasi. Pasalnya, selain biaya rekrutmen yang tinggi, kapasitas hakim ad hoc yang memiliki spesialisasi pada bidang-bidang tertentu, kini juga dimiliki oleh hakim pada umumnya.
“Hakim ad hoc itu hakim kontrak. Mereka diperlukan oleh Mahkamah Agung untuk mengisi terhadap hakim-hakim yang kurang menguasai bidang-bidang tertentu. Misal hakim tipikor, pajak, perikanan, ekonomi, pertanahan, dan lain-lain. Tetapi saat ini, hakim itu selalu bermetamorfosa. Hakim-hakim selalu belajar dan menjalani diklat terkait dengan berbagai bidang itu,” jelas Adies.
Sehingga, tambah politisi F-PG itu, jika para hakim sudah mumpuni di berbagai bidang seperti pajak, ekonomi, pertanahan, perikanan, tipikor, narkoda, teroris, dan lainnya, sehingga hakim ad hoc tidak dibutuhkan lagi