Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi
Rabu, 06 September 2017 – 12:55 WIB
“Misalnya hakim spesialis pajak, akan dididik di pendidikan pajak, sehingga memperoleh sertifikasi spesialis di bidang pajak. Hal ini juga untuk bidang-bidang lain. Jadi, nanti ada hakim yang direkrut dari awal, kemudian disekolahkan, sehingga mempunyai spesialisasi di bidang-bidang masing-masing,” imbuh Adies.
Politisi asal dapil Jawa Timur itu pun menyoroti masa pensiun hakim ad hoc yang terkesan tidak berbatas. Hal itu berbeda dengan masa pensiun hakim agung di umur 70 tahun.
“Masa pensiun hakim ad hoc bisa diperpanjang terus. Sedang hakim agung pensiun di umur 70 tahun. Bahkan ada hakim ad hoc umurnya lebih dari 70 tahun, sekitar 80 tahunan,” tutup Adies.(adv/jpnn)