Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Ajukan Eksepsi
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Izin kami sebagai penasihat hukum memerlukan waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dua minggu," kata tim penasihat hukum Chuck, Jhony Mazmur William Manurung dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Kendati demikian, Majelis Hakim Afrizal Hadi hanya memberikan waktu satu minggu untuk proses penyusunan eksepsi atas dakwaan JPU itu.
Eksepsi Chuck Putranto itu bakal dibacakan pada Rabu (26/10) pekan depan.
"Sidang ditunda sampai dengan satu minggu, dengan agenda nota keberatan," ujar Hakim Afrizal.
Selain, Chuck Putranto ada dua terdakwa lainnya yang sebelumnya telah menjalani sidang.
Mereka ialah terdakwa Arif Rachman yang menjalani sidang eksepsi pada Jumat (28/10).
Kemudian, terdakwa Baiquni Wibowo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (26/10).