Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Panas & Tegang, Lihat Itu Jempol Jaksa
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Panas & Tegang, Lihat Itu Jempol Jaksa.
Suasana sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12) siang sempat memanas.
AKP Ifan Widyanto merupakan mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Situasi sidang memanas ketika kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa AKP Irfan berdebat dengan nada tinggi.
Semula kubu JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan surat hasil pemeriksaan kode etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, yang hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang itu.
Namun, kubu penasihat hukum Irfan Widyanto mengajukan keberatannya lantaran sidang ini beragendakan pemeriksaan Brigjen Hendra sebagai saksi, bukan terdakwa.
"Mau memperlihatkan surat yang ada dalam berkas perkara, Yang Mulia, mengenai hasil pemeriksaan kode etik atas saksi, ini ada dalam berkas perkara, tentu saja releven," pinta kubu JPU.
"Izin Yang Mulia, ini, kan, saksi di sini dihadirkan untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa, vonis beliau tentang etik itu, kan, tak memiliki korelasi kesaksian terhadap terdakwa. Mohon jaksa penuntut umum tak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu, Majelis," sela kubu penasihat hukum Irfan.