Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keberatan Maria Pauline Lumowa Ditolak

Senin, 01 Februari 2021 – 14:14 WIB
Keberatan Maria Pauline Lumowa Ditolak - JPNN.COM
Terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Maria Pauline Lumowa dalam perkara dugaan korupsi pencairan L/C dengan dokumen fiktif ke Bank BNI 46 Kebayoran Baru.

Dalam kasus yang diduga melibatkan terdakwa WN Belanda itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2).

Hakim juga memerintahkan pemeriksaan dalam perkara tersebut dilanjutkan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," imbuh Saifuddin.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Maria Pauline Lumowa selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group didakwa melakukan korupsi lewat pengajuan pencairan beberapa L/C (letter of credit atau surat utang) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43 dan memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi.

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

Hakim juga memerintahkan pemeriksaan perkara yang membuat Maria Pauline Lumowa menjadi terdakwa tersebut dilanjutkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News