Polisi Cari Keterlibatan Keluarga dalam Pelarian Maria Pauline Selama 17 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan oleh tersangka Maria Pauline Lumowa (MPL).
Selain fokus pada tindak pidana Maria, Bareskrim juga mulai mencari tindak pidana lain yang diduga melibatkan keluarga Maria.
Tindak pidana itu adalah upaya melindungi Maria dari jeratan hukum. Pasalnya, Maria diketahui sudah berstatus buron selama 17 tahun lamanya.
“ini dalam pengembangan, dalam pemeriksaan (dugaan keluarga menyembunyikan Maria),” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (24/7).
Menurut Ahmad, apabila nanti didapati indikasi pelanggaran pidana, maka kepolisian bakal melakukan penetapan tersangka terhadap keluarga Maria.
“Kalau dalam pemeriksaan ada tersangka baru, nanti akan disampaikan,” sambung Ahmad.
Perwira menengah dengan pangkat tiga melati di pundak ini juga mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap Maria yang membobol dana sebesar Rp 1,2 triliun itu masih terus dilakukan.
“Saya sampaikan, tersangka MPL dalam keadaan sehat dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL, saya ulangi sedang berlangsung,” tambah Ahmad.