Keberhasilan Reformasi di Daerah Tergantung Pengelolaan APBD
Rabu, 24 November 2010 – 13:51 WIB
Setiap daerah, lanjut Mangindaan, bisa mengusulkan untuk dinilai pelaksanaan reformasi birokrasinya. Mekanisme pengusulannya sama seperti kementerian/lembaga (K/L), yaitu pengusulan ditujukan pada tim reformasi birokrasi, untuk kemudian diperiksa oleh unit pengelola. Setelah semua selesai, diserahkan ke Komite Pengarah Tim RB, kemudian dikembalikan ke Menneg PAN & RB untuk dibuatkan Perpres, serta terakhir pemberian remunerasi.
"Remunerasi atau tunjangan kinerja harus diterima oleh seluruh PNS. Besarannya tergantung hasil penilaian tim independen dan kemampuan keuangan negara," ucapnya.