Kebijakan Amatir Bikin Mafia Minyak Goreng
Minggu, 20 Maret 2022 – 06:09 WIB
Data Kemenperin menyebutkan kebutuhan minyak goreng sawit nasional pada 2021 sebesar 5,07 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan curah industri sebesar 32 persen, migor curah rumah tangga sebesar 42 persen, dan minyak goreng kemasan sebanyak 26 persen.
"Pemerintah harus membangun sistem pengawasan yang andal, agar minyak goreng curah rumah tangga ini tidak lari menjadi minyak goreng kemasan," tandas Mulyanto.
Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) membongkar dugaan mafia minyak goreng.
Pasalnya, KPPU menyatakan industri minyak goreng Indonesia bersifat oligopoli.
(mcr10/jpnn)