Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Bu Risma Ini Dikritik, Kurang Tepat, Juga Tidak Pantas

Selasa, 17 November 2020 – 11:35 WIB
Kebijakan Bu Risma Ini Dikritik, Kurang Tepat, Juga Tidak Pantas - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Mahfud Fauzi mengkritik kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mengajukan mutasi pejabat Pemkot Surabaya menjelang akhir masa jabatannya. Menurut Mahfud Fauzi, kebijakan tersebut kurang tepat.

Agus Mahfud Fauzi di Surabaya, Selasa, mengatakan sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Secara etika juga tidak pantas. Seharusnya, jika melakukan evaluasi terhadap pejabatnya atau ASN di Pemkot Surabaya, bisa dilakukan sebelum pilkada,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (17/11/2020).

Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan pengajuan mutasi ASN dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur tidak elok dan tidak pantas.

Menurut Agus Mahfud, lebih bijak Bu Risma tidak melakukan kebijakan strategis ini mengingat jabatannya tinggal menunggu hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close