Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar

Rabu, 13 Maret 2019 – 23:24 WIB
Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar - JPNN.COM
GRAB. (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha. 

Terlebih, program bernama 'Grab to Work: Car Pooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi online GrabCar.

"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, karena mengarahkan ASN untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, Rabu (13/3).

Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.

Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. 

Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.

"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi online, masih ada lainnya. Dan taksi online itu juga bukan cuma GrabCar. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," tuturnya.

Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu. Seharusnya ASN kata dia, punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri.

Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News