Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar
Rabu, 13 Maret 2019 – 23:24 WIB
"Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," katanya.
KPPU pun telah telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi online asal Malaysia ini.
Isinya yakni meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar.
"Mungkin hari ini suratnya belum sampai, yang pasti kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," pungkasnya.(JPC)