Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik diyakini berdampak besar terhadap nasib industri rokok elektronik.
Pasalnya, produk turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 itu antara lain mengatur kebijakan penjualan kemasan rokok elektronik polos tanpa merek.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Rifqi Habibie Putra, kebijakan kemasan polos tanpa merek akan mendorong pertumbuhan produk rokok elektronik ilegal di pasaran.
Kondisi tersebut tentu akan menekan penjualan produk legal industri rokok elektronik sehingga merugikan pelaku usaha industri rokok elektronik yang umumnya masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rifqi menilai industri rokok elektrik dalam negeri tidak akan mampu bertahan jika kebijakan kemasan polos tanpa merek diimplementasikan pemerintah.
"Pada akhirnya produk ilegal yang diuntungkan karena tidak membayar cukai, apalagi mereka yang menjual produk ilegal secara online tidak peduli nasib industri dan tidak melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah sudah berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya menjadi permasalahan baru," ujar Rifqi dalam keterangannya, Minggu (6/10/).
Rifqi lebih lanjut mengatakan produk ilegal masih menjamur dan belum tertangani dengan baik oleh pemerintah.
Dengan kondisi tersebut ditambah kebijakan kemasan polos tanpa merek, praktis makin memperbesar peluang migrasi pengguna rokok elektronik ke produk ilegal.