Kebijakan Klasifikasi SIM C Dinilai Tepat
"Oleh karena itu, dengan perbedaan tipe mesin, karakter mesin dan dimensi kendaraan dari 100cc sampai 2000cc, maka ini perlu klasifikasi bagi pengendaranya," tegas dia.
Meski begitu, dia berharap dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional.
Hal itu tentu untuk membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna motor dengan dimensi mesin yang besar.
"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," tegas dia.
Korlastas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.
SIM C yang sebelumnya hanya berlaku satu golongan, tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Pada aturan itu disebutkan pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2. (antara/jpnn)