Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori

Sabtu, 31 Desember 2016 – 07:47 WIB
Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Radar Nunukan/JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Warga Bontang, Kalimantan Timur, bakal dihadapkan peraturan baru saat membuat surat izin mengemudi (SIM) C.

Sebab, SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori mulai 2017 nanti.

Ketiga kategori itu adalah SIM C, C1 dan C2.

SIM C digunakan untuk pengendara motor di bawah 250 cc.

SIM C1 diberikan kepada pengendara sepeda motor di bawa 500 cc.

Sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor di atas 500 cc.

Kasatlantas Polres Bontang AKP Irawan Setyono mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.

Selain perubahan tarif SIM, penggolongan SIM C tertuang dalam Surat Pembaruan dari Korlantas Polri Nomor ST/2653/XII/2015.

JPNN.com – Warga Bontang, Kalimantan Timur, bakal dihadapkan peraturan baru saat membuat surat izin mengemudi (SIM) C.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Sim C  Bontang