Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan MenPAN-RB soal PNS Tenaga Administrasi, Penting, Simak Baik-baik ya

Senin, 03 Agustus 2020 – 09:17 WIB
Kebijakan MenPAN-RB soal PNS Tenaga Administrasi, Penting, Simak Baik-baik ya - JPNN.COM
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan terkait PNS tenaga administrasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para PNS (pegawai negeri sipil) yang saat ini berstatus sebagai tenaga administrasi akan mendapatkan program peningkatan kapasitas untuk mengisi kekurangan tenaga teknis di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

“Pemerintah melakukan upaya (untuk) meningkatkan kapasitas tenaga-tenaga administrasi yang potensial, agar mereka memiliki kemampuan spesifik yang dapat mengisi (kebutuhan) tenaga-tenaga teknis yang masih sangat diperlukan,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/8).

Program pendidikan tersebut akan diberikan kepada 1,6 juta PNS tenaga administrasi dengan penilaian akhir untuk menentukan lulus atau tidaknya PNS tersebut.

“Yang 1,6 juta tenaga administrasi bertahap untuk yang bisa ditingkatkan kapasitasnya dengan tambahan pendidikan. Yang tidak bisa ya (tetap) mengisi posisi staf administrasi di semua tingkatan, baik K/L maupun daerah,” jelas Tjahjo.

Berdasarkan data Kementerian, saat ini setidaknya terdapat 4,2 juta ASN, yang 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

“Dalam posisi seperti ini, seringkali tenaga administrasi mengisi kekosongan tenaga-tenaga yang masih kurang di daerah pedesaan,” katanya.

Formasi PNS tenaga teknis yang diperlukan saat ini sebagian besar berada di sektor kesehatan dan pendidikan.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan pemerintah soal PNS tenaga administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News