Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Menteri Erick Pangkas 5 Persen Gaji Direksi BUMN Dinilai Sudah Tepat

Selasa, 05 Januari 2021 – 14:22 WIB
Kebijakan Menteri Erick Pangkas 5 Persen Gaji Direksi BUMN Dinilai Sudah Tepat - JPNN.COM
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal kebijakan subsidi listrik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memotong gaji direksi perusahaan- perusahaan milik negara sebesar 5 persen mulai tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam lampiran aturan itu disebutkan bahwa gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Bedanya dengan kebijakan sebelumnya adalah gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen, dalam aturan baru terpangkas 5 persen.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai langkah itu sudah tepat dan sebagai suatu bentuk inovasi Erick dalam mengelola perusahaan pelat merah, dimana gaji diterima sesuai dengan beban kerja dari masing-masing direksi.

“Erick Thohir sudah melakukan sesuatu inovasi kebijakan, gaji Direksi BUMN ini memang selama ini sangat tinggi dan ini kembali harus disesuaikan dengan tingkat kinerjanya,” ujar Trubus, Selasa (5/12).

Menurutnya, ada baiknya gaji yang dipotong 5 persen dari para Direksi itu selama pandemi Covid 19 masih berlangsung, sementara ini lebih baik dialihkan untuk membantu para korban yang terdampak virus Corona.

“Menurut saya Direksi ini pemotongan yang 5 persen supaya dialihkan kepada fokus penanganan Covid 19, anggaranya kan bisa dialihkan kepada masyarakat yang terdampak Covid itu,” ungkap Trubus.

Bukan hanya soal gaji, mantan bos Inter Milan ini juga kembali menyusun ketentuan tantiem atau insentif kerja bagi anggota direksi BUMN. Insentif kerja berlaku bagi semua manajemen, baik anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memotong gaji direksi perusahaan- perusahaan milik negara sebesar 5 persen mulai tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close