Kebijakan Polri untuk #2019GantiPresiden & #2019TetapJokowi
Senin, 03 September 2018 – 14:10 WIB
Apabila rawan, polisi bisa mengambil keputusan membubarkan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. "Kalau dia tidak mau dibubarkan maka dia dikenakan pidana,” ujarnya.(cuy/jpnn)