Kebijakan PPKM Bikin Pedagang Ayam di Pasar Tradisional Menjerit
Ancaman menjamurnya kios unggas yang ada di pinggir-pinggir jalan di kabupaten Bogor, membuat pedagang ayam tradisonal makin merugi,“
Sementara itu, Ketua Ketua Koperasi Peternak WSU Bogor Sugeng Wahyudi mangatakan ketika perekonomian nasional baru berangsur pulih, ketidakstabilan harga justu pada bahan baku ayam. Mulai dari pakan, anak ayam, dan live bird itu sendiri.
Persoalan stabilitasi harga ini diniai sebagai bentuk ketidakonsistenannya pemerintah dalam menerapkan kebijakannya terbaru melalui Permendag No. 7 Tahun 2020 tentang harga acuan penjualan di tingkat petani dan harga acuan penjual di tingkat konsumen.
Peraturan tersebut terdapat kenaikan harga dari sebelumnya harga acuan pembelian ayam ras yang sebelumnya dari harga Rp34.000 menjadi harga Rp35.000 sedangkan harga acuan telur ayam yang sebelumnya dari harga Rp18.000 menjadi harga Rp 19.000.
“Namun harga acuan tersebut dalam implementasinya di lapangan belum merambah dari hulu hingga hilir," kata Sugeng yang juga Pengurus Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) ini.
Oleh karena itu, dia mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan harga acuan penjualan di tingkat peternak ayam dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen di pasar tradisional Bogor Raya.
“Kebijakan itu diharapkan dapat menyeimbangkan supply-demand yang terukur di lapangan agar tidak ada lagi disparitas harga yang terjadi melalui rantai pasok hingga bahan baku,” ucap Sugeng. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: