Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Smelter Freeport Memupus Kepercayaan Rakyat Papua

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Senator Papua Barat

Kamis, 14 Oktober 2021 – 09:02 WIB
Kebijakan Smelter Freeport Memupus Kepercayaan Rakyat Papua - JPNN.COM
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

Sayangnya, janji itu hanya terucap di bibir saja. Pertanyaan yang sangat sederhana dilontarkan di sini: Pak Presiden, Orang Papua dapat apa?

Otonomi Khusus (Otsus) yang sudah dimulai sejak 2001, ternyata memang gagal, karena sepertinya hasil bumi Papua tak mampu menyejahterakan Orang Papua.

Terlepas dari berbagai persoalan yang mengikutinya, seharusnya alasan bahwa di Papua belum ada pusat pengolahan asam sulfat yang membutuhkan sumber daya kelistrikan yang besar merupakan alasan yang tidak bisa diterima begitu saja dan terkesan dibuat-buat.

Bukankah sejak Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Jilid 1, seharusnya Pemerintah Pusat memikirkan hal ini? Dari tahun 1996 hingga 2021, mengapa tidak ada usaha Pemerintah Pusat untuk mendirikan semua fasilitas pendukung guna mendukung pembangunan Smelter di Papua? Mengapa justru hasil bumi Papua diolah di Jawa?

Memang benar bahwa di tengah pandemi, pertumbuhan ekonomi Papua tumbuh 13,14% pada kuartal II Tahun 2021. Namun hal itu karena peran pertambangan. Tanpa pertambangan dan penggalian, ekonomi Papua hanya tumbuh 2,81% pada kuartal II-2021.

Fakta ini seharusnya menyadarkan Pemerintah Pusat bahwa pembangunan industri terkait pertambangan di Papua, tidak boleh dikeluarkan dari Provinsi Papua. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka di Papua masih berada di angka 3.77 % dan di Papua Barat berada di angka 6,18 %.

Apabila Smelter dibangun di Papua, maka masalah pengangguran akan langsung teratasi, dan Pemerintah Daerah akan lebih berkonsentrasi pada masalah kesehatan dan pendidikan Orang Papua.

Di ruang politik, kegagalan Otsus Jilid I kemudian coba diselesaikan oleh Otsus Jilid II, yang dalam Konsiderans Menimbang UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua disebutkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu dilakukan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan tepat sasaran, serta untuk melakukan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.

Presiden Jokowi dengan bangga meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close