Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Tarif EBT Bisa Ulangi Kesahan Masa Lalu  

Selasa, 07 Februari 2017 – 10:23 WIB
Kebijakan Tarif EBT Bisa Ulangi Kesahan Masa Lalu   - JPNN.COM
Petugas PLN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Langkah Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mencabut subsidi tarif energi baru terbarukan (EBT) justru mengundang kritik. Sebab, keputusan mantan menteri perhubungan itu mirip dengan kebijakan masa lalu. Hasilnya, pembatasan tarif EBT dari biaya pokok produksi (BPP) justru gagal.

Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma menjelaskan, pola yang sama itu terkait dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2008 tentang Harga Patokan Penjualan Listrik. Aturan tentang harga patokan penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi itu juga memberikan batasan  85 persen dari BPP.

’’Permen itu gagal dan akhirnya diganti,’’ kata Surya.

Karenanya pula dia mengaku sulit mengerti alasan Jonan menerapkan hal yang sama. Menurutnya, bukan tidak mungkin ending kebijakan Jonan juga sama seperti sebelumnya. Tidak bertahan lama sehingga diganti aturan baru.

Meski demikian, kata Surya, investor juga menyesalkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. Sebab, pemerintah menetapkan patokan harga maksimal untuk listrik dari tenaga matahari, angin, air, biomassa, biogas, sampah, dan panas bumi.

Keluhan itu dia ketahui secara langsung saat rapat di kantor Wapres Jusuf Kalla. ’’Asosiasi menyampaikan prihatin dengan Permen itu. Artinya Permen tersebut perlu dievaluasi,’’ jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, investor merasa dirugikan karena ketidakjelasan pemerintah dalam menetapkan pembatasan tersebut. Selain kondisi yang berbeda antara satu daerah dan daerah lain, besaran BPP akan selalu berubah dari waktu ke waktu.

Padahal, proses pembangunan pembangkit EBT tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Misalnya, terkait dengan komisioning yang disebutnya bisa mencapai 3-4 tahun. Perbedaan itu yang nantinya membuat penghitungan melalui BPP akan membingungkan.

Langkah Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mencabut subsidi tarif energi baru terbarukan (EBT) justru mengundang kritik. Sebab, keputusan mantan menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News