Kebijakan Tax Amnesty Harus Didukung Data Pasti
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menargetkan agar rancangan undang-undang (RUU) tentang kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa tuntas tahun ini. Tujuannya agar dana yang diparkir warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri bisa dibawa pulang kembali.
Namun, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar punya data pasti tentang WNI yang punya uang di luar negeri. “Perlu mapping (pemetaan, red) tentang para pemilik dana yang memarkir dananya di berbagai negara,” katanya, Rabu (23/3).
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, manfaat tax amnesty akan besar bagi masyarakat. Bahkan, katanya, dana hasil repatriasi dari kebijakan tax amnesty bisa diarahkan untuk membantu masyarakat miskin.
“Tax amnesty ini sebagai salah satu cara menarik dana-dana itu agar masuk ke Indonesia. Dana hasil repatriasi akan menambah amunisi pemerintah mengurai kemiskinan,” tuturnya.
Karenanya ia mengharapkan agar tidak ada pihak-pihak yang alergi terhadap tax amnesty. Ia mencontohkan beberapa negara yang sukses menerapkan tax amnesty di negara-negara berkembang seperti di Afrika.
Hanya saja, katanya, kebijakan tax amnesty memnag harus didukung transparansi. “Kalau salah satu instrumennya saja tidak dipenuhi maka tax amnesty ini tidak ada mafaatnya,” ucapnya.
Ia bahkan menepis kecurigaan bahwa ada barter soal RUU Tax Amnesty dengan kebijakan lain. Misalnya soal gedung baru DPR. "Terlalu naif itu," katanya.(ara/JPNN)