Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek terkait Tes PPPK Guru Tahap 2
Selasa, 07 Desember 2021 – 15:00 WIB
"Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler," ujarnya.
Bagi peserta yang mengikuti sesi susulan wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Iwan Syahril menegaskan peserta yang tidak bisa hadir pada sesi susulan baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti tes PPPK guru tahap 2. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: