Kebijakan Terbaru Mentan Soal Pupuk Bersubsidi, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual secara paket dengan pupuk non subsidi.
PT Pupuk Indonesia menerbitkan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Surat itu ditujukan kepada distributor pupuk yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kebijakan pupuk bersubsidi dikeluarkan bukan untuk memberatkan petani. Tetapi justru untuk membantu petani memperlancar usaha taninya.
“Pupuk subsidi dikeluarkan untuk mendukung aktivitas usaha tani para petani. Jadi tidak ada kebijakan menjual pupuk subsidi secara paket. Petani bisa mendapatkan pupuk tersebut sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mentan SYL, Jumat (19/3).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menambahkan, data-data petani penerima pupuk bersubsidi sudah tercantum dalam e-RDKK. Dan petani bisa mendapatkan pupuk sesuai data yang tercantum.
“Tidak ada kebijakan mengharuskan petani mendapatkan pupuk secara paket dengan pupuk non subsidi,” tegas Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menegaskan jika distribusi pupuk subsidi mengacu pada prinsip 6T atau 6 Tepat. Selain itu, Kementan juga meminta partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi.
“Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terang Sarwo Edhy.