Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan
ICW : Jadikan Keputusan Bailout Century Sebagai Dasar PengusutanSelasa, 05 Januari 2010 – 22:59 WIB
Menurut Ibrahim, modus semacam itu sepatutnya tidak bisa lagi menipu penegak hukum dan masyarakat luas utamanya pada skandal Century. Karena itu, untuk membongkar kasus Century, KPK tidak boleh menutup mata dari kemungkinan terjeratnya para pengambil kebijakan baik di lingkaran Eksekutif, Bank Indonesia atapun pihak lainnya.
“Doktrin hukum pidana saat ini sudah tidak lagi menganut asas “kebijakan tidak bisa dipidana”. Bahkan, kebijakan KSSK memberikan FPJP justru sangat mungkin disebut rangkaian tindak pidana (korupsi) jika dapat dibuktikan bahwa si pengambil kebijakan mengetahui kemungkinan akibat penyalahgunaan dana bailout Bank Century,” ucapnya.